JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, terdakwa pembunuh Imam Masykur, meminta keringanan hukuman.
Riswandi menolak dituntut hukuman mati atas perbuatannya bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tuntutan pidana pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Budiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan
Menurut Budiyanto, Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, bukan pembunuhan berencana.
Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.
"Namun, perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal," imbuh dia.
Baca juga: Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan
Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati yang dibacakan oditur militer tidak adil.
Selain dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana, Riswandi juga bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya Imam.
"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua (Heri), terdakwa tiga (Jasmowir), dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra), untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," papar Budiyanto.
Dengan demikian, menurut Budiyanto, tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal itu berbunyi:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun".
Baca juga: Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati
Kemudian, Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan hidup dan taraf hidupnya.