Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Kompas.com - 05/12/2023, 05:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik menolak dituntut hukuman mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Praka Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

"Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain', seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Menurut Budiyanto, perbuatan kliennya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.

"Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuh dia.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Selain itu, menurut Budiyanto, kliennya juga tidak terbukti melakukan "perencanaan terlebih dulu" dalam kasus ini.

Unsur "perencanaan terlebih dahulu", lanjut dia, terpenuhi jika Riswandi memiliki banyak waktu berpikir dengan tenang untuk menentukan waktu, tempat, cara, dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Imam.

Sementara itu, faktanya, Praka Riswandi dalam posisi mengemudi mobil yang digunakan para terdakwa saat menculik Imam.

"Posisi terdakwa selama perjalanan mengemudi mobil, tidak melakukan pemukulan. Namun, yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua (Heri) dan tiga (Jasmowir). Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," ujar Budiyanto.

Baca juga: Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Ia melanjutkan, para terdakwa memukul korban untuk memperoleh uang, bukan untuk menghilangkan nyawa.

Meski demikian, Budiyanto tidak menampik, Imam meninggal karena kekerasan benda tumpul, serta patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan berhentinya pengaturan pernapasan.

"Namun, terdakwa satu juga melakukan penganiayaan ke wajah korban dengan tangan kosong, yang lebih dulu tidak ada perencanaan," tutur Budiyanto.

Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya juga menolak didakwa menculik korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com