Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Kompas.com - 04/12/2023, 17:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) mendatang.

Imam dibunuh oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Pembacaan putusan bakal berlangsung bersamaan dengan jadwal persidangan yang ditunda karena pihak oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

"Untuk itu sidang ditunda sampai Senin, tanggal 11 Desember 2023, untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Sidang pembacaan putusan ditunda berdasarkan kesimpulan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pledoinya dalam replik dan duplik secara lisan.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.

Baca juga: Bakal Sampaikan Pembelaan, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tiba di Pengadilan Militer

"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.

Untuk diketahui, ketidaksepakatan terjadi lantaran oditur militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada tiga anggota TNI pembunuh Imam.

Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.

Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, mereka dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan usai mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa.

Menurut Upen, tuntutan yang telah disampaikan oleh pihaknya sudah benar.

"Oditur militer akan menyampaikan, terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," kata Upen.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI untuk Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Dalam replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy memberi kesempatan kepada para penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau duplik terhadap replik oditur militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com