Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Kompas.com - 04/12/2023, 17:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) mendatang.

Imam dibunuh oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Pembacaan putusan bakal berlangsung bersamaan dengan jadwal persidangan yang ditunda karena pihak oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

"Untuk itu sidang ditunda sampai Senin, tanggal 11 Desember 2023, untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Sidang pembacaan putusan ditunda berdasarkan kesimpulan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pledoinya dalam replik dan duplik secara lisan.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.

Baca juga: Bakal Sampaikan Pembelaan, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tiba di Pengadilan Militer

"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.

Untuk diketahui, ketidaksepakatan terjadi lantaran oditur militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada tiga anggota TNI pembunuh Imam.

Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.

Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, mereka dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan usai mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa.

Menurut Upen, tuntutan yang telah disampaikan oleh pihaknya sudah benar.

"Oditur militer akan menyampaikan, terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," kata Upen.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI untuk Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Dalam replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy memberi kesempatan kepada para penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau duplik terhadap replik oditur militer.

Kapten Chk Budiyanto bertugas sebagai penasihat hukum Praka Riswandi Manik, sementara Mayor Chk Daulay sebagai penasihat hukum Praka Heri Sandi dan Mayor Chk Manang sebagai penasihat hukum Praka Jasmowir.

"Kami juga sama, tetap pada pembelaan kami," tegas Budiyanto.

Hal senada juga dituturkan Daulay dalam duplik lisannya, yakni tetap pada pembelaan terhadap Heri Sandi yang sudah dibacakan kepada majelis hakim.

"Tetap pada pendirian kami, pembelaan kami," ujar Manang.

Untuk diketahui, Imam Masykur tewas dibunuh usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.

Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com