JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim meringankan vonis terhadap tiga oknum anggota TNI yang diduga membunuh Imam Masykur. Salah satu faktornya, karena mereka telah menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan putusan adalah faktor kejujuran.
"Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," ungkap Rudy.
Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Ketiga oknum TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Ketiganya divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD, meski oditur militer menuntut hukuman mati selain pemecatan.
1. Aspek kepentingan militer
Dari aspek kepentingan militer, ketiganya telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya.
Dengan kata lain, tugas para terdakwa adalah melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat.
Namun, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir justru membunuh rakyat, dalam hal ini Imam.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," tegas Rudy.
2. Aspek keadilan masyarakat
Dari aspek keadilan masyarakat, perbuatan yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
Perbuatan mereka juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila.
Sebab, mereka tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat. Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan," tutur Rudy.
Oleh karena itu, mereka pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan
3. Sikap batin para terdakwa
Sikap batin Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis.
Ada sejumlah hal yang disorot oleh Rudy. Pertama, mereka melakukannya dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," ucap dia.
Kemudian, setelah menculik dan membunuh Imam, ketiganya tidak menunjukkan penyesalan meski hal itu terucap dalam persidangan.
Tidak hanya itu, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, bahkan dinilai cenderung untuk menghindari tanggung jawab.
"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit," Rudy berujar.
"Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir (tentang) kondisi psikologis korban atau orang tua korban, dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," ucap dia.
4. Imam Masykur bukan musuh TNI
Hal lainnya yang memberatkan vonis adalah obyek sasaran pidana. Pembunuhan dilakukan terhadap Imam yang sedang tidak berdaya, dan bukan musuh TNI.
"Para terdakwa, dalam kasus ini, (seharusnya) menyerahkan korban ke pihak berwajib. Bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban," tegas Rudy.
Ia kembali menyoroti cara Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melancarkan aksi mereka terhadap Imam.
"Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara diculik, disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," ungkap Rudy.
5. Perbuatan keji
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tergolong keji.
Menurut mereka, penculikan dan pembunuhan terhadap Imam mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.