Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tante dari Balita yang Dianiaya di Kramatjati Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 13/12/2023, 09:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SAB (17), tante dari balita berinisial H (3) yang disiksa oleh Risqi Ariskalaki di rumah kontrakannya di Kramatjati, Jakarta Timur masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih berstatus sebagai saksi," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

SAB masih diperiksa sebagai saksi sejak digiring ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Masih di Malaysia, Polisi Berupaya Pulangkan Ibunda Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Pemeriksaan secara intensif dilakukan untuk menggali apakah SAB mengetahui penganiayaan yang sudah terjadi sejak awal November 2023.

Polisi juga masih mencari tahu mengapa tante korban tidak melapor ke polisi jika memang mengetahui penyiksaan terhadap korban.

Dugaan ancaman yang dilayangkan Risqi terhadap SAB dan H juga masih diselidiki.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif karena tante korban juga masih di bawah umur. Kami sangat berhati-hati," tutur Leo.

Sebagai informasi, Risqi sudah menyiksa H sejak ia mengontrak bersama SAB dan korban pada awal November.

Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.

Penganiayaan berakhir pada Jumat saat H muntah darah dan tidak sadarkan diri. Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati.

Baca juga: Ibu Balita di Kramatjati Tahu Anaknya Disiksa, tapi Terhalang Biaya Pulang ke Indonesia

Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.

Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pun dihubungi. Setelah terus diinterogasi, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi mengakui perbuatannya.

Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com