Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Sprindik Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Bareskrim

Kompas.com - 15/12/2023, 16:30 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memberi penjelasan berkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipermasalahkan kubu Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar saat menjadi saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Mulanya, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menanyakan kepada saksi soal tahu atau tidaknya penerbitan sprindik baru atas nama Firli.

Baca juga: Penyidik Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon (Firli Bahuri), ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru yang dikeluarkan penyidik?" tanya salah satu Tim Bidkum Polda di ruang sidang.

Denny lalu menjelaskan perihal sprindik tersebut sejauh pemahamannya.

Ia kemudian memastikan bahwa sprindik adalah surat yang sah dan merujuk pada SPDP sebelumnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Klaim Pengacara Firli soal Ancaman Kapolda Metro

"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November 2023, tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka. Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya, kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon,” tutur dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli Bahuri mempertanyakan sprindik yang diterbitkan pada 23 November 2023.

Sebab, sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengeluarkan sprindik dengan nama Firli.

"Bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon (Kapolda Metro Jaya) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023, termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023 sekaligus mengirimkan SPDP tertanggal 23 November 2023," kata kuasa hukum Firli dalam sidang dengan agenda replik, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Yusril: Foto, Apa Bukti Suapnya?

"Tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa termohon menerbitkan lagi sprindik yang baru untuk nama yang sama yaitu pemohon, serta keseluruhan Pasal yang disangkakan sama pula? Ini membuktikan masih kurangnya bukti yang dimiliki oleh termohon pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com