JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, berkas perkara Firli sedang diteliti enam jaksa selama tujuh hari ke depan.
"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara pidana ini, maka ada enam jaksa yang akan meneliti dengan tenggang waktu tujuh hari," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini
"Untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil," tambah dia.
Menurut Herlangga, jika terdapat kekurangan materi penyidikan dalam kasus ini, maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke Polda Metro Jaya agar melengkapi kembali.
"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap dia.
Untuk diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Penyidik Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Polisi sudah memeriksa 104 saksi dan 11 orang ahli dalam perkara ini.
Dari 104 orang saksi, polisi telah memeriksa salah satunya SYL, Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.