Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kompas.com - 18/12/2023, 12:14 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Senin (18/12/2023).

Simulasi perdana di wilayah DKI Jakarta ini digelar di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU se-DKI Jakarta.

“Kami simulasi ini bukan untuk mencatat waktu secara detil, tapi kami ingin secara detail pelayanan di TPS seperti apa,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di kantor KPU Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).

Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Pengamatan Kompas.com, simulasi Pemilu ini dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, penyelenggara mengibaratkan waktu saat ini pukul 07.00 WIB atau ketika Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka.

TPS ini dilengkapi dengan lima bilik suara. Terdapat papan yang tertempel Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di TPS setempat dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Di area TPS, disediakan kursi untuk antrean pemilih. Terdapat pula tempat duduk khusus kelompok prioritas, misalnya lansia dan difabel.

Dalam simulasi ini, terdapat tujuh orang yang berperan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada juga yang berperan sebagai saksi.

Sebelum pemungutan suara dimulai, petugas KPPS dan saksi menggelar rapat pembukaan TPS. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang telah hadir.

Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih tersegel. Satu kotak suara mewakili pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD.

Petugas kemudian mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara, lalu dihitung. Jumlahnya mengacu kepada jumlah DPT, ditambah dua persen surat suara cadangan.

Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.

Setelahnya itu, simulasi berlanjut ke sesik pencoblosan. Petugas KPPS memanggil satu per satu nama pemilih.

Baca juga: KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas

Mereka dipanggil berdasar urutan kedatangan. Sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus lebih dulu menunjukan formulir C6 atau undangan memilih.

Adapun untuk pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan, akan dibantu oleh Petugas Pengamanan (PAML) TPS. Petugas ini diwajibkan mengisi formulir C Pendamping dan diharuskan merahasiakan pilihan pemilih.

Selanjutnya, pemilih akan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Pemilih lalu dipersilahkan memasuki bilik suara untuk mencoblos.

Selesai memilih, pemilih langsung diarahkan menuju meja kotak suara dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: KPU DKI: 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir Saat Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com