Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Resah Penghuni Apartemen di Tangerang, 27 WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi

Kompas.com - 19/12/2023, 16:43 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 27 warga negara (WN) Sri Lanka di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Puluhan WN Sri Lanka itu ditangkap karena membuat resah para penghuni apartemen.

"Ada 27 WN Sri Lanka yang diamankan di unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas, WN Sri Lanka tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Selundupkan 1,9 Kg Sabu dengan Termos, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Setelah itu, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian milik 27 WN Sri Lanka tersebut.

Dalam pemeriksaan, 17 di antaranya melanggar batas izin tinggal yang sudah ditentukan atau overstay, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian, dua orang lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kedua WN Sri Lanka itu melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucap Rakha.

Sementara itu, delapan WN Sri Lanka lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk

Namun, mereka melanggar keteribatan umum karena telah membuat resah masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menjelaskan, 27 WN Sri Lanka itu datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.

Namun, mereka tidak dapat membuktikan perjalanan wisata di Indonesia sehingga dinilai sebagai pelanggaran.

"Setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa berwisata di Indonesia," ucap Akram.

Selain itu, WN tersebut juga membuat penghuni apartemen resah atas perilakunya.

"Mereka ini menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya karena sering duduk bahkan tidur-tiduran di selasar apartemen, sehingga masyarakat yang ingin lewat jadi terganggu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com