Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tidak Tepat Aturan ODGJ Baru Bisa Mencoblos jika Dapat Rekomendasi Dokter

Kompas.com - 20/12/2023, 13:05 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Isu Kepemiluan Titi Anggraini menilai ketentuan kelompok disabilitas baru bisa menggunakan hak suara jika memiliki surat rekomendasi dokter tak tepat.

Aturan yang pernah berlaku pada Pemilu 2019 itu diharapkan tak kembali diterapkan untuk Pemilu 2024. Sebab, kelompok disabilitas mental termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama seperti masyarakat umum.

“Jadi adalah salah kaprah kalau ada penyelenggara Pemilu yang mengatakan penyandang disabilitas mental hanya bisa menggunakan hak pilih kalau memiliki surat rekomendasi dari dokter,” ujar Titi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPU Perlu Buat Aturan Detail untuk Jamin Hak Pilih ODGJ pada Pemilu 2024

Menurut Titi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengatur kriteria ODGJ berhak atau tidak didata menjadi pemilih.

Dalam putusan itu tertulis warga disabilitas mental bisa dikecualikan dari pendataan daftar pemilih tetap (DPT) jika ada keterangan pakar bidang kesehatan.

“Pengecualian pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen, yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Titi.

Baca juga: Suara ODGJ Rentan Dimanfaatkan di Pemilu, KPU Diminta Antisipasi Mobilisasi

Dengan begitu, Titi menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih selama masuk DPT Pemilu.

Namun, tidak boleh ada paksaan bagi para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya, apalagi sampai dimobilisasi oleh pihak tertentu.

“Disabilitas mental itu bersifat episodik, jadi sudah semestinya hak politik mereka untuk dipilih dan memilih dijamin oleh negara. Apalagi memilih adalah bersifat sukarela bukan suatu kewajiban,” kata Titi.

“Artinya penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksanaan, apalagi diwakilkan,” ujar dia.

Baca juga: Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam DPT karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Baca juga: KPU DKI: 22.871 ODGJ di Jakarta Masuk dalam DPT Pemilu 2024

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Namun, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.

Astri juga tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Belum diketahui pula mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping dan diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com