JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih membuka peluang untuk memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal kegiatan bagi-bagi susu di lokasi car free daya (CFD) Bundaran HI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran rencananya dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI.
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.
Baca juga: Bawaslu Masih Usut Dugaan Pelanggaran Lain Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Namun, Benny enggan membeberkan fakta baru hasil temuan Bawaslu setelah mengkaji dugaan pelanggaran lain dari kegiatan Gibran itu.
Menurut Benny, Bawaslu Jakarta Pusat yang menangani persoalan itu masih menelusuri lebih dalam sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.
"Tentu ini kan masih dalam proses pengkajian, ini masuk materi perkara. Tapi yang jelas, di dalam kegiatan itu ada penyelenggara. Nah penyelenggara perlu dimintai keterangan," ucap Benny.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengonfirmasi bahwa Gibran akan dipanggil pada 2 Januari 2024.
"Tidak mungkin kami (panggil) saat hari libur. Iya (Selasa, 2 Januari)," ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.
Baca juga: Gibran Dialog dengan Anak Muda dan Pelaku UMKM di Labuan Bajo
Menurut Sonny, Bawaslu Jakarta Pusat segera akan melayangkan surat panggilan kepada Gubran untuk meminta klarifikasi soal kegiatan bagi-bagi susu di lokasi CFD Bundaran HI.
"Segera surat pemanggilan kami layangkan," kata Sonny.
Hal ini berbeda dari keputusan sebelumnya bahwa Bawaslu tidak akan memeriksa Gibran.
Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.
Ketiga caleg itu diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.
Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Mengaku Temukan Fakta Baru, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok