Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga

Kompas.com - 03/01/2024, 14:59 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menilai keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo telah merusak muruah lembaga.

"Langkah-langkah yang dilakukan Anwar Usman, yakni mencoba merusak atau kami nilai tindakan tersebut justru bukan memberi nama baik MK, namun merusak integritas MK," kata Faris (24) selaku anggota FPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Sebab, Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 melalui pembacaan sumpah di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK pada 13 November 2023.

Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil

Pelantikan dilakukan setelah Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang terbukti melanggar etik berat.

Selain itu, pemilihan terhadap Suhartoyo telah disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada 9 November 2023.

Sementara Anwar Usman selaku penggugat terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Ketua MK yang baru dilantik digugat oleh Anwar Usman, yang jelas bersalah dan telah diputuskan oleh MKMK," ujar Faris.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

"PTUN Jakarta menerima gugatan Anwar Usman karena hal tersebut (gugatan) merupakan hak Anwar Usman. Kami tidak bisa halangi hal tersebut. Namun, kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai (memproses gugatan dengan adil)," imbuh dia.

Faris juga mengimbau agar putusan akhir yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak berdasarkan intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

"Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," ujar dia.

Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com