JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menilai keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo telah merusak muruah lembaga.
"Langkah-langkah yang dilakukan Anwar Usman, yakni mencoba merusak atau kami nilai tindakan tersebut justru bukan memberi nama baik MK, namun merusak integritas MK," kata Faris (24) selaku anggota FPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
Sebab, Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 melalui pembacaan sumpah di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK pada 13 November 2023.
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil
Pelantikan dilakukan setelah Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang terbukti melanggar etik berat.
Selain itu, pemilihan terhadap Suhartoyo telah disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada 9 November 2023.
Sementara Anwar Usman selaku penggugat terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
"Ketua MK yang baru dilantik digugat oleh Anwar Usman, yang jelas bersalah dan telah diputuskan oleh MKMK," ujar Faris.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana
"PTUN Jakarta menerima gugatan Anwar Usman karena hal tersebut (gugatan) merupakan hak Anwar Usman. Kami tidak bisa halangi hal tersebut. Namun, kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai (memproses gugatan dengan adil)," imbuh dia.
Faris juga mengimbau agar putusan akhir yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak berdasarkan intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
"Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," ujar dia.
Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.