Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Kompas.com - 25/05/2024, 16:15 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ketidaksesuaian isi tapung elpiji 3 kilogram di beberapa wilayah Jabodetabek.

Masalah ini ditemukan saat kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran terhadap produk elpiji 3 kilogram melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kilogram," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Dalam kegiatan itu juga ditemukan risiko kerugian yang dirasakan masyarakat mencapai kisaran Rp 1,7 miliar per tahun. 

"Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE dan SPBBE," kata Zulhas.

Menurut keterangan Zulhas, pengawasan ini sudah dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBBE).

"Adapun pengawasan BDKT dan satuan ukur dilakukan di 12 SPBE dan SPBBE wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Zulhas.


Sebelumnya pun telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

"Sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPBBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun," ucap Zulhas.

Baca juga: Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Adapun tabung elpiji yang tidak sesuai langsung diamakan dengan disegel supaya tidak diedarkan kepada masyarakat.

Ketidaksesuaian kuantitas gas elpiji ini bisa melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," ucap Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com