Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Penyelamat Konstitusi Minta PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman

Kompas.com - 03/01/2024, 15:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta yang teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Pertama, kita tidak bisa mencegah langkah Anwar untuk menggugat karena itu merupakan haknya, namun kami meminta PTUN melakukan tugasnya sebagaimana mestinya, kalau perlu dan bisa ya menolak," ujar salah satu orator FPK, Faris saat diwawancarai di depan PTUN Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil

Faris menambahkan, hasil keputusan PTUN atas gugatan dari Anwar akan memengaruhi langkah Suhartoyo mengembalikan citra MK di mata masyarakat.

"Yang kami khawatirkan adalah gangguan intervensi luar dapat mengganggu fokus ketua MK membenahi dan memperbaiki citra MK, karena sibuk menanggapi respon tindakan Anwar," imbuhnya.

Diketahui, aksi FPK ini direncanakan mulai pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pada pukul 11.03 WIB. Unjuk rasa berlangsung selama kurang lebih 40 menit dengan tertib.

Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga

 

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Gibran Diperiksa 1 Jam di Gedung Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Megapolitan
'Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang'

"Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang"

Megapolitan
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Megapolitan
KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Megapolitan
Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Megapolitan
Kronologi Kasus 'Bullying' Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Kronologi Kasus "Bullying" Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Megapolitan
Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Megapolitan
Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com