JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Firli Bahuri masih mencari nama untuk dijadikan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dikarenakan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan Firli.
"Iya kami akan mencari pengganti beliau (Romli) ya," ucap kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan
Ian masih belum mendapatkan nama pengganti Romli sebagai saksi meringankan.
"Masih belum ada (nama yang jadi saksi meringankan)," tutur Ian.
Menurut Ian, ketentuan saksi meringankan wajib disertakan sesuai dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan Pasal 65 KUHAP itu kan ketentuan wajib ya," jelas dia.
Diketahui, ada dua nama yang menolak jadi saksi meringankan Firli dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita.
Baca juga: Romli Atmasasmita Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Posisi Alexander Marwata kini digantikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Sedangkan, kuasa hukum Firli belum menemukan nama untuk menggantikan Romli.
Pemeriksaan Yusril bakal digelar pada 15 Januari 2024 mendatang, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan pencucian uang.
Baca juga: 15 Januari, Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli
Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel tak menerima permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.