BEKASI, KOMPAS.com - Dana yang dikorupsi eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain senilai Rp 5,1 miliar berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
"Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000," jelas Yadi kepada wartawan di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Rp 5,1 Miliar
Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp 5.184.214.545," jelasnya.
Yadi menuturkan, para tersangka sudah mengembalikan uang yang mereka korupsi itu.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tuturnya.
Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
Baca juga: Bela Camat yang Pamer Jersey Nomor 2, Mantan Walkot Bekasi: Mereka Tidak Akan Melacurkan Jabatan
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
"Kami menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," jelas Yadi.
Baca juga: Banjir di Kompleks Dosen IKIP Bekasi, Warga: Sudah Biasa, Setiap Tahun Begini
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah T selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai Kontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.