Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Ibra Azhari, Bermula Saat Polisi Incar Penjual dan Pengedar Narkoba

Kompas.com - 08/01/2024, 19:23 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) bermula dari penyelidikan polisi terkait penjual dan pengedar narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi usai penyidik menangkap empat tersangka yang terdiri dari Ibra, NDY (52), ADR (27), dan RIZ (24).

"Sebenarnya kami dalam pengungkapan kasus narkotika ini concern kepada para pengedar dan penjual narkotika," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Berulang Kali Konsumsi Narkoba, Ibra Azhari Terancam Dihukum Lebih Berat

"Kami mengamankan pengedarnya, yang membeli, menggunakan, atau ikut menjualkan narkotika. Pada saat itulah ada saudara IBR (Ibra) dalam proses penangkapan. Jadi tidak menyasar langsung kepada IBR," imbuh dia.

Syahduddi menjelaskan, penyidik mulanya mendapatkan informasi berkait transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Setelahnya, penyidik menangkap Ibra dan sang kekasih, NDY di apartemen kawasan Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu," jelas dia.

Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum

Dari kediaman NDY, polisi juga menyita satu plastik klip kecil sabu sisa pakai, timbangan digital, lima butir alprazolam dan satu set alat isap sabu.

Usai ditangkap, aktor layar lebar itu dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.

Beli sabu Rp 200.000

Kepada polisi, Ibra mengaku membeli barang haram itu dari tersangka ADR seharga Rp 200.000.

"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum. Dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," papar Syahduddi.

Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ditemukan 10,93 gram sabu di kontrakan tersebut.

Baca juga: Dalami Alasan Ibra Azhari Kembali Konsumsi Narkoba, Polisi: Ada Kondisi yang Belum Bisa Dia Ceritakan

"Kemudian ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram," tutur Syahduddi.

Selain itu, ditemukan kertas coklat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.

"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ungkap dia.

Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga

Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar. Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.

Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com