JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) terancam mendapatkan hukuman lebih berat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, hal itu karena tersangka berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, Ibra ditangkap di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
"Ya (hukuman diperberat), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kami akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum
Polisi menjerat Ibra Azhari dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski berstatus sebagai pengguna, Ibra terancam pidana penjara 12 tahun.
"Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Rp 8 miliar," ujar Syahduddi.
Saat ditanya soal kemungkinan rehabilitasi, Syahduddi menyebut polisi mengutamakan proses hukum Ibra Azhari.
Adapun, Ibra ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu bersama kekasihnya, NDY (52). Syahduddi menyampaikan, motif artis tersebut mengonsumsi sabu karena permasalahan keluarga.
Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga
"Dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," terang Syahduddi.
Kendati begitu, ia tak menjelaskan siapa yang menafkahi Ibra. Kepada polisi, Ibra menyebut telah menjalin hubungan dengan NDY selama dua tahun.
Sejak itulah, keduanya kompak mengonsumsi sabu bersama. Dari tangan Ibra, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram beserta alat isapnya.
"Penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital, lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," sebut Syahduddi.
Baca juga: Tangkap Ibra Azhari, Polisi Amankan Sabu hingga Alprazolam
Ibra membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Sabu-sabu dikamuflase dengan bungkus parfum, dan dijual secara daring.
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.