JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) terancam mendapatkan hukuman lebih berat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, hal itu karena tersangka berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, Ibra ditangkap di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
"Ya (hukuman diperberat), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kami akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Polisi menjerat Ibra Azhari dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski berstatus sebagai pengguna, Ibra terancam pidana penjara 12 tahun.
"Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Rp 8 miliar," ujar Syahduddi.
Saat ditanya soal kemungkinan rehabilitasi, Syahduddi menyebut polisi mengutamakan proses hukum Ibra Azhari.
Adapun, Ibra ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu bersama kekasihnya, NDY (52). Syahduddi menyampaikan, motif artis tersebut mengonsumsi sabu karena permasalahan keluarga.
"Dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," terang Syahduddi.
Kendati begitu, ia tak menjelaskan siapa yang menafkahi Ibra. Kepada polisi, Ibra menyebut telah menjalin hubungan dengan NDY selama dua tahun.
Sejak itulah, keduanya kompak mengonsumsi sabu bersama. Dari tangan Ibra, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram beserta alat isapnya.
"Penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital, lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," sebut Syahduddi.
Ibra membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Sabu-sabu dikamuflase dengan bungkus parfum, dan dijual secara daring.
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," jelas Syahduddi.
Ditemukan pula tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas cokelat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.
"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," tutur dia.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/17461761/berulang-kali-konsumsi-narkoba-ibra-azhari-terancam-dihukum-lebih-berat