JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam usai menangkap selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53), Kamis (4/1/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Ibra ditangkap bersama kekasihnya, NDY (52) di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat isap sabu," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Tak Ada Kapoknya, Ibra Azhari Ditangkap untuk Keenam Kali karena Narkoba...
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut, dan menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, dan satu timbangan digital dari kediaman NDY.
"Kemudian (ditemukan) lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," imbuh dia.
Kepada polisi, Ibra mengaku membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," jelas Syahduddi.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari
Selain itu, tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas coklat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.
"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," papar Syahduddi.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Baca juga: Polisi: Ibra Azhari Positif Amfetamin dan Metamfetamin
Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.