Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI Enggan Berkomentar soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.com - 08/01/2024, 16:13 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menolak berkomentar soal pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Awalnya, Joko ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta usai hadir dalam rapat paripurna, mewakili Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Setelah itu, Joko dimintai tanggapan soal keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, yang menyatakan Gibran melanggar aturan terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

“Pak tanggapannya soal keputusan Bawaslu langgar aturan CFD. Katanya untuk sanksi kewenangan Pemprov?” tanya wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).

Namun, Joko enggan berkomentar dan langsung bergegas masuk ke lift tanpa menjawab pertanyaan mengenai kasus Gibran.

“Waduh,” ucap Joko saat mendengar pertanyaan wartawan.

Joko juga tidak menjelaskan apakah pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan pelanggaran Gibran atas aturan HBKB.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu segera mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Surat penerusan sedang dipersiapkan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Menurut Sakhroji, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 yang membagikan susu di area CFD Jakarta itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Namun, hasil kajian yang dilakukan menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Untuk pelanggaran hukum lainnya, yakni Pergub 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sakhroji.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com