JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menolak berkomentar soal pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Awalnya, Joko ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta usai hadir dalam rapat paripurna, mewakili Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Setelah itu, Joko dimintai tanggapan soal keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, yang menyatakan Gibran melanggar aturan terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB
“Pak tanggapannya soal keputusan Bawaslu langgar aturan CFD. Katanya untuk sanksi kewenangan Pemprov?” tanya wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).
Namun, Joko enggan berkomentar dan langsung bergegas masuk ke lift tanpa menjawab pertanyaan mengenai kasus Gibran.
“Waduh,” ucap Joko saat mendengar pertanyaan wartawan.
Joko juga tidak menjelaskan apakah pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan pelanggaran Gibran atas aturan HBKB.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu segera mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Surat penerusan sedang dipersiapkan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Menurut Sakhroji, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 yang membagikan susu di area CFD Jakarta itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Namun, hasil kajian yang dilakukan menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Untuk pelanggaran hukum lainnya, yakni Pergub 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sakhroji.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran.
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.