Salin Artikel

Tangkap Ibra Azhari, Polisi Amankan Sabu hingga Alprazolam

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam usai menangkap selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53), Kamis (4/1/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Ibra ditangkap bersama kekasihnya, NDY (52) di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat isap sabu," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).

Polisi kemudian mendalami kasus tersebut, dan menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, dan satu timbangan digital dari kediaman NDY.

"Kemudian (ditemukan) lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," imbuh dia.

Kepada polisi, Ibra mengaku membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," jelas Syahduddi.

Selain itu, tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas coklat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.

"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," papar Syahduddi.

Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.

Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/16282141/tangkap-ibra-azhari-polisi-amankan-sabu-hingga-alprazolam

Terkini Lainnya

Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke