Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Emosional Tangani Polemik Kampung Bayam

Kompas.com - 09/01/2024, 12:15 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak emosional dalam menangani polemik Kampung Susun Bayam (KSB).

Menurut Syarif, perlu ada mediasi antara perwakilan warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.

“Kedua belah pihak duduk tenang, berunding. Dari pihak Jakpro juga saran saya jangan ‘main di aturan’ mulu,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Masih Bertahan Tinggal di Kampung Susun Bayam meski Tanpa Izin, Warga: Keadaan Sudah Darurat

Syarif berpandangan, Jakpro juga harus lebih bijaksana dalam menyikapi adanya tuntutan warga eks Kampung Bayam yang ingin menghuni KSB.

Sebagai representasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakpro harus bisa mendengar apa yang menjadi keluhan warga eks Kampung Bayam.

“(Ikutin) Aturan is oke. Tapi wise (bijaksana) sedikit, dengarkan keluhan. Nah dari pihak warga juga jangan emosian. Namanya mediasi itu jangan emosi,” kata Syarif.

Sebagai informasi, warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.

Baca juga: Sekda DKI Ingatkan Eks Warga Kampung Bayam agar Patuhi Aturan

Sejak 29 November 2023, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.

Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.

Buntut aksi tersebut, PT Jakpro melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam yang menghuni KSB ke polisi.

Laporan terhadap eks warga Kampung Bayam terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.

Terlapor disebut telah masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Eks Warga Kampung Bayam Ditanyai soal Perusakan Kunci dan Penggunaan Air

PT Jakpro selaku pengelola KSB, melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Teranyar, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengingatkan eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Joko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan kompensasi kepada eks warga Kampung Bayam dengan menawarkan hunian di Rusun Nagrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com