JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil berkait penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam Polres Jakbar
Dia pun memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil Terkait Kasus Narkoba
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.