JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mengotori fasilitas umum.
"Kami sudah rekomendasikan ke Satpol PP. Kami sudah buat, hingga Panwascam juga, kami sudah instruksikan ke Satpol PP masing-masing kecamatan untuk menertibkan," kata Sonny, sapaan akrabnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Akan tetapi, Sonny menyebut petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.
Baca juga: Soal Atribut Kampanye di Fasilitas Umum, Warga: Itu Salahi Aturan dan Harus Dicopot
"Akan tetapi, pihak Satpol PP, mereka menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI," ujar Sonny.
Sonny menambahkan, baliho dan bendera partai itu sudah terpasang di fasilitas umum bahkan sebelum masa kampanye dimulai.
"Itu sudah dipasang bahkan sejak sebelum masa kampanye sejak 28 November. Kami juga sudah mengundang partai politik dan membahas tentang hal tersebut sejak sebelum masa kampanye. Tapi di lapangan mungkin ada relawan dan simpatisan para Caleg tersebut memasang APK itu," ucap Sonny.
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Kramat Sentiong hingga JPO Salemba UI, Jakarta Pusat.
Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Halte Budi Utomo, Warga: Ruwet kayak Sampah
Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", hingga "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Penuh Sesak Pemandangan Jakarta Menjelang Pemilu, Atribut Kampanye Dipasang Sembarangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.