JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Ketiga polisi itu berinisial Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW. Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi saat ini sedang dibebastugaskan.
Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Langgar SOP, Salah Satunya Biarkan Sipil Terlibat
"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Dua Pria yang Sok-sokan Jadi Polisi Ikut Ringkus Saipul Jamil Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.
Alhasil, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.
Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.
Keduanya memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian. Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjung Duren.
Baca juga: 3 Anggota Polisi Terbukti Langgar SOP Saat Tangkap Saipul Jamil
"Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di jalan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.
Baca juga: Akui Khilaf, Pelaku yang Caci Saipul Jamil dan Pukul Asistennya Minta Maaf
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini turut disoroti Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, polisi tidak boleh membiarkan warga ikut-ikutan menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asisten pribadinya, Steven.
"Polisi tidak boleh melibatkan anggota masyarakat untuk kemudian menangkap seseorang," kata Sugeng dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka
"Kalaupun ada anggota masyarakat yang menangkap seseorang terduga pelaku kejahatan, harus dicegah," sambungnya.
Kemudian, Sugeng juga mengkritik cara polisi menangkap Saipul Jamil karena melanggar prosedur penangkapan sesuai dengan undang-undang berlaku.
"Dalam kasus (penangkapan) Saipul Jamil, polisi bertindak tidak profesional. Ia dipukuli oleh orang-orang berpakaian preman yang tidak diketahui siapa mereka ini," tutur Sugeng.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.