JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga polisi berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiganya dinyatakan bersalah usai diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka
"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," imbuh dia.
Kedua, penyidik tidak meyakinkan maupun memberikan kepastian kepada pelaku pemukulan bahwa mereka polisi meski mereka sudah menunjukkan lencana kepolisian kepada Steven dan Saipul.
"Itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti (memukuli) dan malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Dia menyatakan, H, ZM dan AW bakal disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan. Selain itu, tiga anggota polisi ini bakal dibebastugaskan sebagai penyidik.
Baca juga: 3 Anggota Polisi Terbukti Langgar SOP Saat Tangkap Saipul Jamil
"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," tuturnya.
Syahduddi menegaskan, kepolisian hanya menangkap pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yakni Steven dan sang bandar berinisial R.
Dua warga sipil ditangkap
Dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil diringkus polisi. Syahduddi menyebut kedua pelaku memukul asisten Steven dan mencaci maki sang penyanyi dangdut.
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," papar Syahduddi.
Menurutnya, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan. Sementara ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap dia.
RP dan I melakukan aksinya lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.