JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga polisi berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiganya dinyatakan bersalah usai diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka
"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," imbuh dia.
Kedua, penyidik tidak meyakinkan maupun memberikan kepastian kepada pelaku pemukulan bahwa mereka polisi meski mereka sudah menunjukkan lencana kepolisian kepada Steven dan Saipul.
"Itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti (memukuli) dan malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Dia menyatakan, H, ZM dan AW bakal disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan. Selain itu, tiga anggota polisi ini bakal dibebastugaskan sebagai penyidik.
Baca juga: 3 Anggota Polisi Terbukti Langgar SOP Saat Tangkap Saipul Jamil
"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," tuturnya.
Syahduddi menegaskan, kepolisian hanya menangkap pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yakni Steven dan sang bandar berinisial R.
Dua warga sipil ditangkap
Dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil diringkus polisi. Syahduddi menyebut kedua pelaku memukul asisten Steven dan mencaci maki sang penyanyi dangdut.
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," papar Syahduddi.
Menurutnya, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan. Sementara ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap dia.
RP dan I melakukan aksinya lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut dicaci, dan asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.