JAKARTA, KOMPAS.com - I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26), dua orang pemukul asisten Saipul Jamil, meminta maaf sebagai buntut aksinya.
Pelaku diketahui mencaci sang penyanyi dangdut saat polisi menangkap asisten Saipul, Steven, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu," ujar I dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil
I mengaku memukul dan mencaci lantaran kesal telah ditabrak Steven yang kala itu mengemudikan mobil. Bahkan, teman mereka yang berinisial H ikut menjadi korban.
Alhasil, I dan RP mengejar Steven bersamaan dengan proses penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kepolisian.
"Sampai di sana dapat, kami langsung masuk (mobil) dan memukul, karena saya khilaf, emosi," ucap I.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada Bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, pak," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Apes Pemukul Asisten Saipul Jamil, Awalnya Diserempet, Kini Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan I dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka. RP yang mengenakan jaket hitam terekam kamera menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Dalam kesempatan itu, Syahduddi turut membantah bahwa penganiayaan dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," tutur Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Pelaku yang Mencaci Saipul Jamil dan Memukul Asistennya Bukan Anggota Polri
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut dicaci, dan asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024). R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.