JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pekerja kelab malam di Kemang, Pokir Harsyah (27) mengaku belum merasakan dampak yang signifikan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen.
Kendati demikian, kata dia, keputusan tersebut membuat para pekerja menjadi penuh persaingan demi mempertahankan pekerjaan.
“Makin banyak persaingan juga. Karena, kalau pengurangan karyawan, paling yang bertahan hanya atasan, yang bawahannya kena PHK,” ujar Pokir kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pekerja Kelab Malam di Kemang Khawatir Di-PHK
Dengan adanya pengurangan karyawan, Pokir juga memprediksi lapangan pekerjaan semakin sedikit mengingat perusahaan memangkas biaya operasional mereka.
“Jadi, lapangan pekerjaan makin dikit pasti,” tutur pria yang sudah delapan tahun terakhir bekerja di kelab malam.
Terlepas memberatkan para pengusaha, Pokir mengatakan, penetapan pajak hiburan menjadi 40 persen memberatkan para pekerja di tempat hiburan.
“Enggak setuju lah (dinaikkan pajak hiburan). Ya kita kan di sini juga cari uang, buat kasih orangtua juga, buat kebutuhan sehari-hari,” ucap Pokir.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Pekerja Kelab Malam: Kalau Bisa Direvisi
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.