Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pekerja Kelab Malam di Kemang Khawatir Di-PHK

Kompas.com - 19/01/2024, 13:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya pajak hiburan menjadi 40 persen membuat pekerja di tempat hiburan malam ketar ketir.

Seorang pekerja di kelab malam Kemang, Pokir Harsyah (27) khawatir kehilangan pekerjaan gara-gara pajak naik.

“Enggak setuju lah (dengan kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen), ini lagi khawatir kena PHK gue,” kata Pokir kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Ketika Kenaikan Pajak Hiburan Buat Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Teriak

Menurut dia, kalaupun tidak ada PHK, pendapatan para pekerja akan berkurang.

“Buset, gede juga ya (jadi 40 persen). Pasti berpengaruh ke penghasilan gue juga. Mana ada sih orang kalau sudah biasa terima segitu, terus dikurangi? Enggak ada yang mau lah,” ucap Pokir.

Sejauh ini, Pokir belum merasakan dampak setelah kenaikan pajak hiburan ditetapkan.

Hanya saja, dia berpendapat, persaingan akan semakin ketat apabila perusahaan mem-PHK sejumlah pekerja.

“Keuangan pasti berpengaruh, makin banyak persaingan juga. Karena, kalau pengurangan karyawan, paling yang bertahan cuma atasan-atasan, bawahannya kena PHK. Jadi, lapangan pekerjaan makin dikit pasti,” tutur pria yang sudah delapan tahun terakhir bekerja di kelab malam.

Baca juga: Heru Budi dan DPRD DKI Bakal Kaji Lagi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.

Kebijakan ini menuai polemik. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang P

Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).

Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com