JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Namun, kebijakan tersebut mendapat protes keras dari para pengusaha tempat hiburan di Jakarta.
Mereka "berteriak" lantaran kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen akan memberi dampak buruk begitu besar bagi mereka.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Aspija: Pembunuhan Namanya
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha.
"Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan," kata Hana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/1/2024).
Hana berujar, kenaikan pajak hiburan membuat para pengusaha hiburan di Jakarta merasa kecewa, kesal, dan kebingungan.
Meski kebijakan tersebut telah digodok oleh ahli, Hana menganggap para pembuat kebijakan tidak langsung turun ke jalan dan bertanya kepada masyarakat.
Menurut Hana, para pembuat kebijakan tidak meriset soal kesanggupan penikmat hiburan di Ibu Kota
"Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing, itu mereka ke karaoke, live music. Kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 70 persen," ujar dia.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Ketua Asphija: Bikin Tamu Enggan Pergi ke Tempat Hiburan
Hana mengatakan, kenaikan pajak hiburan pada akhirnya akan mengurangi minat masyarakat untuk pergi ke tempat hiburan.
"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan, apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," kata Hana.
Menurut Hana, kenaikan pajak hiburan semakin membuat para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk.
Sebab, biaya untuk sewa tempat pada tahun ini juga naik.
"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.
Hana menyampaikan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya imbas kenaikan pajak hiburan.