Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Disebut Mulai PHK Karyawan Buntut Pajak Naik Jadi 40 Persen
"Saya sudah dengar banyak pengusaha yang mulai rumahkan karyawan. Sudah membatasi jumlah karyawan. Iya (mengurangi biaya operasional)," ujar Hana.
Lantaran mendapat protes keras, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji kembali penerapan kenaikan pajak hiburan.
"Oh iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD,” ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Heru enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang menuai kritik para pelaku usaha tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Heru Budi dan DPRD DKI Bakal Kaji Lagi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1/2023).
Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
(Tim Redaksi: Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.