JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Namun, kebijakan tersebut mendapat protes keras dari para pengusaha tempat hiburan di Jakarta.
Mereka "berteriak" lantaran kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen akan memberi dampak buruk begitu besar bagi mereka.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Aspija: Pembunuhan Namanya
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha.
"Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan," kata Hana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/1/2024).
Hana berujar, kenaikan pajak hiburan membuat para pengusaha hiburan di Jakarta merasa kecewa, kesal, dan kebingungan.
Meski kebijakan tersebut telah digodok oleh ahli, Hana menganggap para pembuat kebijakan tidak langsung turun ke jalan dan bertanya kepada masyarakat.
Menurut Hana, para pembuat kebijakan tidak meriset soal kesanggupan penikmat hiburan di Ibu Kota
"Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing, itu mereka ke karaoke, live music. Kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 70 persen," ujar dia.
Baca juga: Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Ketua Asphija: Bikin Tamu Enggan Pergi ke Tempat Hiburan
Hana mengatakan, kenaikan pajak hiburan pada akhirnya akan mengurangi minat masyarakat untuk pergi ke tempat hiburan.
"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan, apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," kata Hana.
Menurut Hana, kenaikan pajak hiburan semakin membuat para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk.
Sebab, biaya untuk sewa tempat pada tahun ini juga naik.
"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.
Hana menyampaikan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya imbas kenaikan pajak hiburan.
Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Disebut Mulai PHK Karyawan Buntut Pajak Naik Jadi 40 Persen
"Saya sudah dengar banyak pengusaha yang mulai rumahkan karyawan. Sudah membatasi jumlah karyawan. Iya (mengurangi biaya operasional)," ujar Hana.
Lantaran mendapat protes keras, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji kembali penerapan kenaikan pajak hiburan.
"Oh iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD,” ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Heru enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang menuai kritik para pelaku usaha tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Heru Budi dan DPRD DKI Bakal Kaji Lagi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1/2023).
Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
(Tim Redaksi: Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.