Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta Klaim Proses Pengadaan SAP Sesuai Aturan Berlaku

Kompas.com - 19/01/2024, 18:24 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengeklaim setiap proses perencanaan dan pengadaan di perusahaan selalu dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ahmad guna menanggapi informasi soal kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP yang menyeret nama PT MRT Jakarta.

“Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Pejabat PT Pertamina Diduga Dapat Fasilitas Main Golf dari Perusahaan Jerman SAP

Menurut Ahmad, PT MRT Jakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta selalu mengedepankan integritas, dan mengantisipasi risiko penyuapan dalam setiap perencanaan dan pengadaan.

Saat ini, lanjut Ahmad, perusahaan masih terus mendalami informasi soal dugaan suap tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang didapatkan.

Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa pihak perusahaan belum pernah menemukan kasus suap yang diungkapkan Otoritas Bursa Amerika Serikat atau Security and Exchange Commission (SEC).

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Suap SAP, MRT Jakarta: Kami Tetap Dalami Informasinya

“Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC. Tetapi kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar,” kata Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per doltar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa negara termasuk Indonesia.

Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Baca juga: MRT Jakarta Buka Suara Terkait Dugaan Suap SAP

Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.

Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.

Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Khusus untuk MRT Jakarta, SAP Indonesia diduga melanggar proses dan prosedur internal mengenai manajemen, uji tuntas, dan retensi pihak ketiga.

Pelanggaran ini diduga dilakukan ketika SAP Indonesia bekerja sama dengan PT MRT Jakarta untuk kontrak senilai 174.908 dollar AS pada 22 Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com