Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasang Atribut Parpol yang Celakakan Pengendara Bisa Dijerat Pidana

Kompas.com - 26/01/2024, 14:01 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mencelakakan pengendara bisa dijerat pidana.

"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas, tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye)," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Dia menyebutkan, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK yang membahayakan di jalanan Ibu Kota.

Baca juga: APK Semrawut di Ciracas Dicopot Satpol PP, Termasuk di Flyover Pasar Rebo

"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini karena ada beberapa yang mengganggu," imbuhnya.

Latif mencontohkan kasus kecelakaan akibat APK di Cakung, Jakarta Timur. Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP.

"Kami masih dalam proses, yang (kecelakaan) kemarin kami lakukan proses. Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," ungkap Latif.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Baca juga: Baliho Timpa Pengendara Motor di Cakung, Panwaslu Minta Para Caleg Tertibkan Sendiri APK Semrawut

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," ucap Arifin saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Baca juga: Jangan Copot Sendiri APK Semrawut, Warga Lebih Baik Lapor Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Pengamat : Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Pengamat : Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

Megapolitan
KASN Sebut Supian Suri Sudah Lakukan Pendekatan Politik Sebelum Masa Cuti Berlaku

KASN Sebut Supian Suri Sudah Lakukan Pendekatan Politik Sebelum Masa Cuti Berlaku

Megapolitan
Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi

Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
PAM Jaya Langsung Cek Rumah Warga Koja yang Keluhkan Airnya Asin dan Berminyak

PAM Jaya Langsung Cek Rumah Warga Koja yang Keluhkan Airnya Asin dan Berminyak

Megapolitan
Air di Koja Asin dan Berminyak, Dirut PAM Jaya Duga Ada Kebocoran Pipa

Air di Koja Asin dan Berminyak, Dirut PAM Jaya Duga Ada Kebocoran Pipa

Megapolitan
Soal Pilkada Jakarta, PSI Masih Tunggu Keputusan Kaesang dan Sikap Politik KIM

Soal Pilkada Jakarta, PSI Masih Tunggu Keputusan Kaesang dan Sikap Politik KIM

Megapolitan
Soal Isu Maju Pilkada DKI, PSI: Kaesang Sibuk Urus Persiapan Pemilihan di Berbagai Daerah

Soal Isu Maju Pilkada DKI, PSI: Kaesang Sibuk Urus Persiapan Pemilihan di Berbagai Daerah

Megapolitan
Beredar Poster Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Masyarakat Berharap Lahir Pemimpin Muda

Beredar Poster Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Masyarakat Berharap Lahir Pemimpin Muda

Megapolitan
Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Istrinya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Istrinya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Dilema Warga Koja Kesulitan Air Bersih, PAM Masih Bermasalah

Dilema Warga Koja Kesulitan Air Bersih, PAM Masih Bermasalah

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com