Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Kota Bogor Ingatkan Kepemilikan Angkot Harus Berbadan Hukum

Kompas.com - 28/01/2024, 09:46 WIB
Ruby Rachmadina,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra mengingatkan agar seluruh kepemilikan angkutan perkotaan (Angkot) di Kota Bogor harus berbadan hukum.

"Semua angkutan umum itu harus dalam badan hukum," kata Marse saat diwawancarai Kompas.com di kantor Dishub Kota Bogor, Kamis (25/1/2024).

Marse mengatakan, seluruh pemilik dan sopir angkot mematuhi aturan badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan pembentukan badan hukum angkot ini, dikatakan bakal mempermudah penataan, pengawasan, penindakan, perawatan dan kendaraan lebih terpantau.

Baca juga: Dishub Kota Bogor Sebut Penindakan Angkot Tak Layak Jalan Bakal Tertunda karena Pilpres

Marse juga menghimbau agar para pelaku usaha angkutan memiliki aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angkutan Elektronik (SiMAE) agar proses badan hukum bisa terpantau langsung.

Aplikasi SiMAE merupakan hasil inovasi Dishub Kota Bogor untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan perbaikan sistem transportasi di Kota Bogor.

Sistem kerja aplikasi ini langsung terhubung ke badan hukum atau badan hukum ke operator langsung di SiMAE.

"Badan hukum ini harus punya akun SiMAE dulu, supaya kita bisa mengkontrol tidak ada penambahan tapi kemungkinan usia teknis juga harus dimasukkan," ujar Marse.

Menurut Marse, angkot yang belum berbadan hukum, akan membuat penataan, pengawasan keamanan, dan peremajaan sulit dilakukan.

Kemudian, Marse mengatakan, izin trayek akan dicabut dan tidak diperpanjang jika pemilik angkot belum terdaftar dalam lembaga berbadan hukum.

 Baca juga: Tak Bisa Tindak Angkot Ngetem yang Bikin Macet Simpang BTM, Kadishub Bogor: Itu Wewenang Pemprov

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com