"Semua angkutan umum itu harus dalam badan hukum," kata Marse saat diwawancarai Kompas.com di kantor Dishub Kota Bogor, Kamis (25/1/2024).
Marse mengatakan, seluruh pemilik dan sopir angkot mematuhi aturan badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan pembentukan badan hukum angkot ini, dikatakan bakal mempermudah penataan, pengawasan, penindakan, perawatan dan kendaraan lebih terpantau.
Marse juga menghimbau agar para pelaku usaha angkutan memiliki aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angkutan Elektronik (SiMAE) agar proses badan hukum bisa terpantau langsung.
Aplikasi SiMAE merupakan hasil inovasi Dishub Kota Bogor untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan perbaikan sistem transportasi di Kota Bogor.
"Badan hukum ini harus punya akun SiMAE dulu, supaya kita bisa mengkontrol tidak ada penambahan tapi kemungkinan usia teknis juga harus dimasukkan," ujar Marse.
Menurut Marse, angkot yang belum berbadan hukum, akan membuat penataan, pengawasan keamanan, dan peremajaan sulit dilakukan.
Kemudian, Marse mengatakan, izin trayek akan dicabut dan tidak diperpanjang jika pemilik angkot belum terdaftar dalam lembaga berbadan hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/28/09464261/dishub-kota-bogor-ingatkan-kepemilikan-angkot-harus-berbadan-hukum