Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Masyarakat Melapor jika Mengetahui Ada Kecurangan Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kompas.com - 15/02/2024, 17:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Jika ada dugaan kecurangan, silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

Bawaslu akan mengawasi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, provinsi hingga KPU DKI.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Bawaslu DKI Awasi Rekapitulasi Suara mulai dari Tingkat Kecamatan

"Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta dalam rangka menegakkan keadilan pemilu," ucap Benny.

Menurut Benny, pengawasan secara ketat itu dilakukan dari tingkat bawah agar tidak terjadi manipulasi rekapitulasi suara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.

"Kami, Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai," ucap Benny.

Bawaslu mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat provinsi untuk tidak terlibat curang dalam proses rekapitulasi suara.

Benny mengatakan, pelanggar dapat disanksi pidana dan sanksi denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Diduga Salah Input, Suara Prabowo-Gibran Menggelembung di TPS 026 Kembangan

"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," kata Benny.

Melalui undang-undang itu, kata Benny, Bawaslu DKI juga memiliki kewenangan penindakan bagi yang melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, termasuk sekalipun petugas KPU.

"Pada pasal 505 mengatur, anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12.000.000," kata Benny.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Megapolitan
MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

Megapolitan
Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com