JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara kembali memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Senin (19/2/2024).
Tamara diperiksa bersama ibunya, atau nenek dari Dante, yakni Ristia Ayuni, yang berstatus sebagai saksi.
“Klien kami Mba Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Hari ini juga ada saksi dari orangtua Mba Tamara juga diperiksa,” ujar kuasa hukum Tamara Sandy Arifin usai agenda pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Tewas Dibenamkan Sang Kekasih
Menurut Sandi, terdapat sembilan pertanyaan dari penyidik kepada kliennya. Selain Itu, pihaknya juga memberikan beberapa alat bukti baru yang mungkin diperlukan oleh penyidik.
“Pertanyaannya kurang lebih sembilan, hanya mungkin karena ada beberapa pertanyaan yang baru, jadi perlu dijelaskan lebih detil,” kata Sandi.
“Sudah kami tambahkan juga ada beberapa bukti tambahan. Jadi sudah disampaikan, itu saja,” sambungnya.
Namun, Sandi maupun Tamara tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan yang dilontarkan, maupun tambahan alat bukti yang diberikan.
Sandi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan pada Senin hari ini belum selesai, dan akan dilanjutkan pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Tewas, Tamara Tyasmara: Itu Hal yang Wajar untuk yang Kenal Aku
“Kemungkinan hari rabu akan diperiksa tambahan BAP. Lebih lanjut di hari rabu. Dan kami mendapatkan informasi dari pihak sekolah ada pemeriksaan hari Rabu lebih lanjut,” kata Sandi.
Sebagai informasi, kekasih, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.