DEPOK, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan perolehan suara tertinggi sementara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Depok 2024 dengan 26,65 persen.
Angka tersebut terdapat dalam hasil penghitungan suara atau real count sementara di situs resmi KPU RI.
Mengacu data terbaru per Selasa (20/2/2024), pukul 21.15 WIB, jumlah suara pileg DPRD yang masuk baru 46,09 persen atau sekitar 2.567 dari 5.570 tempat pemungutan suara (TPS) di Depok.
Hasil suara yang masuk menunjukkan PKS mendapatkan jumlah suara tertinggi dengan 52.599 suara atau 26,65 persen.
Menyusul PKS, Partai Golongan Karya (Golkar) kini masuk ke posisi dua dengan perolehan 31.464 suara atau 15,94 persen.
Sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi ketiga dengan total suara sementara sebesar 30.131 suara atau 15,27 persen.
Lebih rinci, berikut daftar perolehan suara sementara Pileg DPRD 2024 untuk wilayah Kota Depok:
1. PKB: 6,68 persen (13.187 suara)
2. Partai Gerindra: 15,27 persen (30.131 suara)
3. PDI-P: 9,25 persen (18.245 suara)
4. Partai Golkar: 15,94 persen (31.464 suara)
5. Partai Nasdem: 3,78 persen (6.479 suara)
6. Partai Buruh: 1,63 persen (3.209 suara)
7. Partai Gelora: 0,79 persen (1.551 suara)
8. PKS: 26,65 persen (52.599 suara)
9. PKN: 0,39 persen (722 suara)
10. Partai Hanura: 0,24 persen (472 suara)
11. Partai Garuda: 0,42 persen (835 suara)
12. PAN: 5,17 persen (10.199 suara)
13. PBB: 0,39 persen (762 suara)
14. Partai Demokrat: 4,87 persen (9.612 suara)
15. PSI: 5,48 persen (10.810 suara)
16. Partai Perindo: 1,2 persen (2.373 suara)
17. PPP: 1,55 persen (3.063 suara)
18. Partai Ummat: 0,8 persen (1.578 suara)
Perolehan suara di atas merupakan hasil sementara sebelum menunggu hasil resmi yang akan dikeluarkan KPU.
Data yang tersaji dalam situs pemilu2024.kpu.go.id ini merupakan alat bantu untuk transparansi suara yang masuk.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil akhir pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.