DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sementara ini unggul dalam perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kota Depok.
Informasi ini berdasarkan data di situs resmi KPU RI pada Kamis (22/2/2024) pukul 08.45 WIB, yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Saat ini, total suara pilpres di Depok yang sudah masuk mencapai 66,39 persen atau 3.698 dari 5.570 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok.
Prabowo-Gibran duduk di peringkat pertama dengan jumlah suara sementara 45,67 persen atau 345.520 suara.
Selanjutnya, paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan memperoleh 315.443 suara atau 41,69 persen.
Sementara itu, paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima perolehan 12,64 persen atau sebanyak 95.621 suara.
Berikut hasil hitung suara sementara Pilpres 2024 lebih merinci di wilayah Kota Depok:
Anies-Muhaimin: 23.010 suara
Prabowo-Gibran: 19.550 suara
Ganjar-Mahfud: 5.780 suara
Anies-Muhaimin: 18.720 suara
Prabowo-Gibran: 19.996 suara
Ganjar-Mahfud: 4.699 suara
Anies-Muhaimin: 21.943 suara
Prabowo-Gibran: 26.630 suara
Ganjar-Mahfud: 5.973 suara
Anies-Muhaimin: 36.028 suara
Prabowo-Gibran: 41.339 suara
Ganjar-Mahfud: 14.137 suara
Anies-Muhaimin: 10.365 suara
Prabowo-Gibran: 10.554 suara
Ganjar-Mahfud: 4.345 suara
Anies-Muhaimin: 28.516 suara
Prabowo-Gibran: 29.567 suara
Ganjar-Mahfud: 6.319 suara
Anies-Muhaimin: 14.319 suara
Prabowo-Gibran: 20.443 suara
Ganjar-Mahfud: 5.815 suara
Anies-Muhaimin: 42.069 suara
Prabowo-Gibran: 42.335 suara
Ganjar-Mahfud: 13.010 suara
Anies-Muhaimin: 35.701 suara
Prabowo-Gibran: 36.906 suara
Ganjar-Mahfud: 7.971 suara
Anies-Muhaimin: 51.753 suara
Prabowo-Gibran: 51.105 suara
Ganjar-Mahfud: 16.771 suara
Anies-Muhaimin: 33.019 suara
Prabowo-Gibran: 47.095 suara
Ganjar-Mahfud: 10.801 suara
Sebagai informasi, data dapat diakses dalam situs pemilu2024.kpu.go.id yang merupakan alat bantu untuk transparansi suara yang masuk.
Sedangkan mekanisme penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, lalu pusat.
Selambat-lambatnya, penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan paling lambat 3 hari setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.