Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 22/02/2024, 13:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang ahli dihadirkan tim penasihat hukum Aiman Witjaksono dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2024) ini.

"Pertama, ahli di bidang hukum acara pidana. Kedua, ahli di bidang hukum pers,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, Kamis.

Finsensius mengungkapkan, pihaknya akan menggali keterangan dari ahli terkait kasus penyitaan HP yang menimpa kliennya.

Baca juga: Aiman Witjaksono Bawa Tiga Bukti di Sidang Praperadilan Hari Ini

Jika dari sisi hukum pidana, pihaknya akan menanyakan terkait prosedur penyitaan hingga surat penyitaan yang diketahui hanya ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan.

“Dari aspek hukum acaranya, kami menggali pendapat ahli berkaitan sah atau tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua. Kami juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kami, itu berkaitan ahli hukum acara," jelas Finsensius.

Dari kacamata ahli hukum pers, Finsensius nantinya akan menggali hal-hal yang berkaitan dengan status Aiman.

Apakah saat melakukan konferensi pers pada 11 November 2023 Aiman masih dikategorikan sebagai wartawan hingga pengertian perihal hak tolak.

“Berkaitan ahli hukum pers, tentu kami akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak. Kurang lebih seperti itu,” ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral

Adapun pernyataan dari dua ahli yang dihadirkan, kata Finsensius, bakal dilengkapi dengan bukti yang dilampirkan kepada Majelis Hakim.

Kubu Aiman nantinya akan menyerahkan tiga bukti tertulis kepada Hakim Tunggal bernama Delta Tama.

“Hari ini kami lampirkan tiga bukti dokumen. Pertama, bukti bahwa saudara Aiman merupakan seorang wartawan. Lalu, bukti yang menerangkan bahwa ada izin penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan,” ungkap Finsensius.

“Terakhir, ada bukti yang diterangkan penyidik atau Termohon telah menyita empat barang bukti (HP, sim card, Instagram, WhatsApp),” sambung dia.

Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Saat Polda Metro Menolak Semua Dalil Gugatan Aiman Witjaksono...

Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ucapan dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com