Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui

Kompas.com - 23/02/2024, 06:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Rizki Amelia ikut berperan dalam kaburnya 16 tersangka dari rumah tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang, Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB.

Pelarian ke-16 tahanan ini dipicu aksi Rizki Amelia, istri dari tersangka Syariffudin alias Komeng. Dia menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya.

Baca juga: Saat Nyanyian Para Tahanan Mampu Kecoh Polisi agar Bisa Kabur dari Polsek Tanah Abang, Sang Istri Diduga Terlibat

Belum diketahui secara pasti bagaimana siasat Rizki Amelia berhasil memasukkan gergaji ke rutan Polsek Tanah Abang

“(Gergaji bisa masuk ke rutan) ya karena suaminya, tersangka Syariffudin itu. Beberapa kali (Rizki Amelia) menjenguk (suaminya), sehingga memasukkan gergaji tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/2/2024).

Potong terali ventilasi kamar mandi

Sejak masuknya gergaji ke dalam rutan, Syariffudin alias Komeng dan rekan-rekannya langsung secara bergantian memotong teralis ventilasi kamar mandi dan mengikis dinding tembok.

“Jadi, mereka merencanakan. Mereka menggergaji itu, yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” ujar Susatyo.

Baca juga: Cara 16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang: Memotong Terali dengan Gergaji Sambil Bernyanyi

Rizki Amelia ditangkap

Setelah tiga hari pencarian, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap delapan tahanan yang melarikan diri, beserta Rizki Amelia.

Mereka adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal. Sementara dua tahanan lainnya langsung ditangkap setelah kabur.

Polisi menangkap mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Sedangkan enam tahanan lainnya, yakni Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34) masih burun hingga saat ini

Ancaman 7 tahun penjara

Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Susatyo.

Sementara itu, sebanyak 10 personel Polsek Tanah Abang, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek tengah menjalani pemeriksaan dan kini terancam terkena sanksi disiplin jika terbukti bersalah dalam kaburnya para tahanan.

Baca juga: Sebelum Kabur, Tahanan Polsek Tanah Abang Selundupkan Gergaji, Gantian Potong Terali Selama 3 Minggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com