10. Partai Hanura: 0,53 persen
11. Partai Garuda: 0,28 persen
12. PAN: 7,45 persen
13. PBB: 0,34 persen
14. Partai Demokrat: 7,2 persen
15. PSI: 8,09 persen
16. Perindo: 2,73 persen
17. PPP: 2,49 persen
18. Partai Ummat: 1,02 persen
Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Baca juga: Unggul Sementara di Pileg DPRD DKI, PKS Sebut karena Konsisten Menyuarakan Kepentingan Rakyat
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.