JAKARTA, KOMPAS.com - Perolehan suara sementara PKS, PDI-P dan Gerindra masih merangkak naik pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI di DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil hitung atau real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Per Rabu (28/2/2024), pukul 23.00 WIB, total perolehan suara yang total suara yang masuk adalah 55,58 persen atau 17.101 dari 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.
Dalam perhitungan suara resmi versi KPU itu, PKS masih menguasai DKI Jakarta, diikuti PDI-P dan Gerindra kedua serta ketiga tertinggi.
PKS memperoleh suara tertinggi yakni 329.904 suara atau 19.26 persen. Posisi berikutnya yakni PDI-P dengan 272.902 suara atau 15,93 persen, lalu Gerindra dengan peroleh 174,367 suara atau 10,18 persen.
Baca juga: Real Count Pileg DPRD DKI Data 52 Persen: PKS, PDI-P, dan Gerindra Tertinggi Sementara
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg DPR RI 2024 untuk wilayah DKI Jakarta :
1. PKB: 6,46 persen
2. Gerindra : 10,18 persen
3. PDI-P : 15,93 persen
4. Golkar : 99,9 persen
5. NasDem : 6,86 persen
6. Partai Buruh : 1,13 persen
7. Partai Gelora : 0,82 persen
8. PKS : 19.26 persen
9. PKN : 0.22 persen
10. Hanura : 0,39 persen
Baca juga: Petinggi Golkar Minta Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar, Bukan DKI
11. Partai Garuda : 0.23 persen
12. PAN : 7,44 persen
13. PBB : 0.27 persen
14. Demokrat : 5,63 persen
15. PSI : 9,07 persen
16. Perindo : 2,29 persen
17. PPP : 3,05 persen
18. Partai Ummat : 0,79 persen
Sebagai informasi, untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan, partai politik harus melewati syarat ambang batas atau parliamentary threshold.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Adapun data yang tersaji di dalam web KPU tersebut hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.