JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) sebagai tersangka pembobolan ATM.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Sujarwo mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka bisa mendekam di penjara selama lima tahun.
“Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas dia.
Lebih lanjut, Sujarwo menyatakan bahwa motif ekonomi diduga menjadi alasan Yunita melakukan pembobolan.
Baca juga: Polisi Tangkap ART yang Bobol ATM Majikan di Pancoran
Walau begitu, pelaku hingga tertangkap belum sempat menggunakan uang yang diambil.
Ia menitipkan uang tersebut kepada temannya dan memilih untuk hidup nomaden supaya tak terendus.
“Uang belum digunakan. Dia hanya kabur ke Lampung, berpindah ke Tangerang, dan pindah ke Bekasi sebelum akhirnya kami ciduk,” imbuh Sujarwo.
Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia menggasak uang kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 dari dua kartu ATM yang diambilnya dari dalam mobil dan salah satu sudut rumah.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023.
Baca juga: Bobol Rekening Majikan, ART Yunita Takut Gunakan Uang Hasil Curian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.